Saran
Diperlukan regulasi (kebijakan serta peraturan yg berkaitan dengan peraturan perundangan) untuk melengkapi Undang-undang Hak Cipta yang belum mengantisipasi perkembangan teknologi informasi. Sebab selain hak cipta intelektual, seluruh karya cipta perlu mendapat perlindungan hukum. Misalnya ketika mendengarkan musik, menonton video atau film di televisi kabel yang disediakan sebuah hotel, segala pajak dan royalti dibayar hotel bersangkutan. Namun jika hal yang sama dinikmati melalui internet seperti buku-buku best seller yang seringkali mahal harganya, karya-karya cipta prestisius lain yang dihasilkan para pencipta, dengan mudah dapat diakses (ditransfer file melalui FTP,file transfer protocol) melalui internet tanpa harus dibeli. Apakah provider (penyedia jasa koneksi internet) telah membayar royalti atau membeli hak cipta (siar) atas karya-karya tersebut bagi pelanggannya. Hal itu menjadi masalah pelik jika tidak terlindungi secara hukum. Sebab selain merugikan hak-hak penulisnya, juga sangat merugikan produsen karya bersangkutan yang telah memegang hak ekonomi atas karya-karya tersebut.
Adanya pembinaan moral masyarakat merupakan hal yang sangat vital dalam mencegah maraknya praktek pembajakan. Untuk memberantas para pembajak, polisi atau penegak hukum harus mampu menguasai iptek. Karena natinya, pasti ada modus baru yang lebih canggih yang digunakan oleh para pembajak. Dan juga memberi jaminan jika pihak kepolisian tidak akan melindungi aktivitas dari para pembajak. Negara ini kan terbiasa perang seperti perang melawan kemiskinan, perang melawan korupsi, dan perang melawan kelaparan. Kini saatnya masyarakat memerangi praktek pembajakan. Mulai dari diri sendiri dan mulai saat ini.
Adanya pembinaan moral masyarakat merupakan hal yang sangat vital dalam mencegah maraknya praktek pembajakan. Untuk memberantas para pembajak, polisi atau penegak hukum harus mampu menguasai iptek. Karena natinya, pasti ada modus baru yang lebih canggih yang digunakan oleh para pembajak. Dan juga memberi jaminan jika pihak kepolisian tidak akan melindungi aktivitas dari para pembajak. Negara ini kan terbiasa perang seperti perang melawan kemiskinan, perang melawan korupsi, dan perang melawan kelaparan. Kini saatnya masyarakat memerangi praktek pembajakan. Mulai dari diri sendiri dan mulai saat ini.